Bagikan:

JAKARTA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meminta calon jemaah haji dari wilayah itu untuk tetap tawakal dalam menyikapi keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2021 karena pertimbangan pandemi COVID-19.

"Pembatalan keberangkatan jemaah calon haji itu berdasarkan KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 660 Tahun 2021," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas Akshin Aedi di Purwokerto, Banyumas, dilansir Antara, Rabu, 9 Juni.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya pada hari Rabu, 9 Juni menyosialisasikan keputusan tersebut secara daring, dengan mengundang berbagai ormas Islam, majelis taklim pembimbing ibadah haji, perwakilan calon jemaah haji, dan pihak lainnya.

Menurut dia, hal itu dilakukan karena di Kabupaten Banyumas terdapat 1.146 orang calon jemaah haji yang sebenarnya siap untuk berangkat ke Tanah Suci pada musim haji tahun 2021 atau 1442 Hijriah.

"Namun karena adanya KMA Nomor 660 Tahun 2021 itu, rencana keberangkatan mereka dibatalkan," katanya menegaskan.

Terkait dengan hal itu, Akhsin meminta kepada calon jemaah haji yang batal diberangkatkan pada tahun 2021 untuk tetap tawakal, yakni menerima ketentuan dari Allah SWT walaupun sebagai manusia telah berusaha malalui proses yang cukup panjang.

Selain itu, kata dia, calon jemaah haji yang batal berangkat juga diminta untuk ikhlas serta tetap menjaga kesehatan dan mempelajari ilmu manasik haji guna mengantisipasi kemungkinan adanya pemberangkatan ibadah haji pada tahun 2021.

"Karena memang, dasarnya kalau kita kembalikan adalah haji itu memang panggilan dari Allah SWT, 'labaik allahumma labaik' (saya datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah). Berarti, kalau kita seorang yang beriman, walaupun berbagai proses telah dilalui, kita 'ending'-nya kembali bertakwa kepada Allah bahwa haji panggilan Allah, jadi mungkin tahun ini ada hikmahnya bahwa Allah belum memanggil jemaah haji dari Indonesia," katanya.

Ia mengakui secara manusiawi, pembatalan keberangkatan tersebut membuat sebagian calon jemaah haji menjadi keceewa.

"Walaupun mungkin secara manusiawi kecewa, tetapi kalau kita orang beriman (akan berpendapat) Allah belum memanggil kita, ikhlas menerima ketentuan Allah," katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Akshin mengatakan permasalahan haji sebenarnya melibatkan berbagai unsur kementerian maupun lembaga negara seperti Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Polri, dan sebagainya.

Akan tetapi, kata dia, masyarakat tahunya bahwa penanggung jawab ibadah haji adalah Kemenag.

"Pemerintah sebetulnya sudah melalui proses yang cukup panjang untuk persiapan dan kesiapan pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2021 kalau memang Arab Saudi membuka akses calon jemaah haji dari Indonesia," katanya.

Oleh karena pelaksanaan ibadah haji makin dekat, kata dia, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk membatalkan keberangkatan jemaah calon haji pada tahun 2021.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil pemerintah untuk menjaga kesehatan umat Islam yang hendak menunaikan ibadah haji seiring dengan masih terjadinya pandemi COVID-19.

Dalam hal ini, kata dia, pemerintah ingin menjaga kesehatan jemaah dan masyarakat pada umumnya.

Disinggung mengenai daftar tunggu calon jemaah haji di Kabupaten Banyumas, Akhsin mengatakan hal itu sebenarnya mencapai 28 tahun namun karena pada tahun 2020 dan 2021 terjadi pembatalan pemberangkatan jemaah calon haji, daftar tunggunya mundur menjadi sekitar 29-30 tahun.

"Sesuai janji pemerintah, calon jemaah haji yang batal berangkat pada tahun 2020 dan 2021 akan diprioritaskan untuk berangkat pada tahun 2022 kalau memang ada pelaksanaan ibadah haji," demikian Akshin Aedi.