Bagikan:

JAKARTA - Komisi VIII DPR menyesalkan adanya teguran dari Kementerian Agama (Kemenag RI) terhadap Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI) terkait pelanggaran kesepakatan umrah. AMPHURI ditegur karena nekat memberangkatkan 84 tim advance. Namun hal itu tidak sesuai ketentuan karena semula disetujui 25 orang.

“Sudah benar harus ditegur, karena sebelumnya mereka sudah tahu saat Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) melaksanakan rapat dengan Kemenag menindaklanjuti arahan Presiden tentang penundaan keberangkatan umrah," ujar anggota Komisi VIII DPR MF Nurhuda kepada VOI, Rabu, 5 Januari.

Kemenag sebelumnya mengeluarkan surat teguran kepada AMPHURI karena menyalahi kesepakatan untuk memberangkatkan tim advance sebanyak 25 orang melaksanakan umrah sekaligus mempelajari pelaksanaan umrah di masa pandemi. Namun tim yang berangkat pada tanggal 30 Desember 2021 bertambah menjadi 84 orang.

AMPHURI dinilai tidak berkoordinasi dengan Kemenag terkait perubahan kesepakatan tersebut.

“AMPHURI seharusnya tidak melanggar hasil kesepakatan dengan Kemenag, yaitu membuat tim advance berjumlah 84 orang untuk uji coba pemberangkatan umrah pasca 2 tahun vakum karena pandemi COVID-19. Jika menyalahi ketentuan yang berlaku ya sudah seharusnya ditegur," sambungnya.

Diketahui AMPHURI juga melanggar ketetapan tanggal pemberangkatan karena hasil kesepakatan pemberangkatan di tanggal 23 Desember 2021.

"Seharusnya AMPHURI juga tidak membuat keputusan sepihak, karena hasil mereka kan tanggal 23 Desember, ini malah pemberangkatan tim advance tanggal 30 Desember," terang Nurhuda.

Namun Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR itu memaklumi kekecewaan masyarakat dengan ditundanya pemberangkatan umrah pada 23 Desember dengan jumlah besar. Walau demikian, kata Nurhuda, sudah semestinya masyarakat tetap mematuhi keputusan pemerintah.

“Kita maklum kok, masyarakat kecewa, karena sudah banyak yang ingin berangkat. Tapi Pemerintah dan masyarakat selama ini kan sudah bekerja keras agar Indonesia keluar dari pandemi COVID-19," jelasnya.

"Penundaan pemberangkatan jamaah umrah ini kan bagian dari langkah penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia, dampak dari munculnya varian Omicron. Yang tujuan utama demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Ya harus dipatuhi," sambung dia.

Nurhuda berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Dengan adanya kejadian tersebut, kata dia, jelas menjadi cerminan buruk bagi masyarakat luas.

“Saya berharap kejadian ini tidak terulang kembali, kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan agar pandemi COVID-19 segera berakhir. Jangan sampai kejadian ini menjadi cerminan buruk bagi masyarakat umumnya," ujar Nurhuda.