JAKARTA - Komisi VIII DPR menyesalkan adanya teguran dari Kementerian Agama (Kemenag RI) terhadap Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI) terkait pelanggaran kesepakatan umrah. Di mana AMPHURI nekat memberangkatkan 84 tim advance. Hal itu tidak sesuai ketentuan karena semula disetujui 25 orang.
“Sudah benar harus ditegur, karena sebelumnya mereka sudah tahu saat Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) melaksanakan rapat dengan Kemenag menindaklanjuti arahan Presiden tentang penundaan keberangkatan umrah," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda kepada VOI, Rabu, 5 Januari.
“AMPHURI seharusnya tidak melanggar hasil kesepakatan dengan Kemenag, yaitu membuat tim advance berjumlah 84 orang untuk uji coba pemberangkatan umrah pasca 2 tahun vakum karena pandemi COVID-19. Jika menyalahi ketentuan yang berlaku ya sudah seharusnya ditegur," sambungnya.
“Ketika pemerintah atau Kementerian Agama memberikan teguran kepada asosiasi AMPHURI tentu kami bisa memahami langkah tersebut," ujar Ace kepada wartawan, Rabu, 5 Januari.
"Sebaiknya asosiasi AMPHURI berkoordinasi dengan Kemenag mempersiapkan tim advance-nya mereka dengan mematuhi apa yang telah disepakati antara Kemenag, Kementerian Kesehatan dan AMPHURI sendiri," katanya.
Legislator dapil Jawa Barat II itu mengingatkan, koordinasi tersebut penting guna meminimalisir risiko buruk yang terjadi di Arab Saudi. Sebab, menjadi tanggungjawab pemerintah jika terjadi persoalan terhadap masyarakatnya yang sedang umrah.
Ace meminta teguran ini tidak terjadi kepada asosiasi lain. "Asosiasi harus memahami jika terjadi sesuatu maka yang akan dimintai pertanggungjawaban adalah pemerintah sendiri," katanya.
BACA JUGA:
Di rapat tersebut, lanjut Nur Arifin, para asosiasi termasuk AMPHURI juga sepakat bahwa bisa menerima arahan presiden dan arahan menteri agama. Akhirnya, pemberangkatan umrah perdana dari Indonesia ditunda sampai Januari.
"Kita sudah sepakat agar kita menunda umrah sampai Januari. Intinya kami menyatakan kekecewaan karena telah merusak kesepakatan soliditas tim yang kita buat," tambah Nur Arifin.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) belum bicara soal teguran dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Setelah itu, para jemaah akan dibagi berdasarkan kewajiban harus karantina atau tidak jika tiba di Madinah. Kemudian itu diberikan gelang khusus untuk masuk ke Masjidil Haram maupun Ka'bah atau tempat lain," ujar Tauhid dalam diskusi daring, Rabu, 5 Januari.
Namun, kata Tauhid, aplikasi Tawakkalna tidak menjadi mandatori seperti aplikasi PeduliLindungi. Sebab, yang menjadi acuan otoritas adalah gelang khusus yang diberikan usai dari hotel.
Di mana, khusus untuk penerima vaksin asal China yakni Sinovac dan Sinopharm yang mendarat di Madinah diwajibkan karantina tiga hari dua malam.
"Jemaah karantina tiga hari karena vaksinanya Sinovac dan Sinopharm," jelasnya.
Selain itu, tambah Tauhid, peraturan penggunaan masker juga sangat ketat. Bagi jemaah yang tidak mengenakan masker makan akan dikenakan denda hingga jutaan rupiah.
"Jadi memang harus pakai masker, untung saya tadi hanya ditegur, tidak langsung didenda 1000 riyal (sekitar Rp3,8 juta)," kata Tauhid.