Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengungkapkan sejumlah aturan untuk pelaksanaan ibadah umrah di Arab Saudi seiring keputusan Kementerian Agama yang akan mengirimkan jemaah ke Tanah Suci.

Bendahara Umum Amphuri Muhammad Tauhid Hamdi, menjelaskan secara prosedur pelaksanaan masih tetap sama mulai dari pemberangkatan. Hanya saja, kata dia, memang harus ada tambahan menunjukkan hasil tes PCR yang negatif di bandara kedatangan.

"Setelah itu, para jemaah akan dibagi berdasarkan kewajiban harus karantina atau tidak jika tiba di Madinah. Kemudian itu diberikan gelang khusus untuk masuk ke Masjidil Haram maupun Ka'bah atau tempat lain," ujar Tauhid dalam diskusi daring, Rabu, 5 Januari. 

Bagi jemaah deengan gelang, lanjutnya, bisa masuk masjid. Begitu pula dengan masuk ke mal atau hotel. 

"Itu harus menunjukkan gelang yang kita pakai atau menggunakan aplikasi Tawakkalna," kata Tauhid.

Namun, kata dia, aplikasi Tawakkalna tidak menjadi mandatori seperti aplikasi PeduliLindungi. Sebab, yang menjadi acuan otoritas adalah gelang khusus yang diberikan usai dari hotel.

- https://voi.id/berita/120863/luncurkan-vaksinasi-merdeka-anak-kapolri-singgung-antisipasi-penularan-saat-ptm

- https://voi.id/berita/120829/kasus-omicron-ri-meningkat-kpai-minta-pemerintah-pertimbangkan-belajar-tatap-muka-100-persen

- https://voi.id/berita/120880/kapolri-sigit-singgung-penyebaran-omicron-di-indonesia-pastikan-perkuat-pintu-masak-bandara-dan-pelabuhan

[/see_also]

Tauhid, lantas menceritakan pengalaman dari Tim Advance Mitigasi Sistem Umrah di Arab Saudi yang berangkat pada 23 Desember 2021.

Dikatakannya, terdapat perbedaan mencolok dari perlakuan pemerintah Arab Saudi terhadap vaksin COVID-19 para jemaah.

Khusus untuk penerima vaksin asal China yakni Sinovac dan Sinopharm yang mendarat di Madinah diwajibkan karantina tiga hari dua malam.

"Jemaah karantina tiga hari karena vaksinanya Sinovac dan Sinopharm," jelasnya. 

Sementara bagi penerima vaksin di luar Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna dibebaskan karantina dan bisa langsung menjalankan ibadah.

Kemudian, bagi jemaah yang mendarat di Jeddah, apapun vaksin yang digunakan harus tetap karantina sesuai regulasi internasional, yakni lima hari empat malam.

Selain itu, tambah Tauhid, peraturan penggunaan masker juga sangat ketat. Bagi jemaah yang tidak mengenakan masker makan akan dikenakan denda hingga jutaan rupiah.

"Jadi memang harus pakai masker, untung saya tadi hanya ditegur, tidak langsung didenda 1.000 riyal (sekitar Rp3,8 juta)," kata Tauhid.