Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegur Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) karena dianggap melanggar kesepakatan usai memberangkatkan 84 pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada 30-31 Desember.

Pasalnya, pada 23 Desember disetujui 25 tim advance dari AMPHURI berangkat ke Arab Saudi. Namun ternyata, akhir tahun 2021 lalu justru yang diberangkatkan melebihi kesepakatan. Padahal ada penundaan keberangkatan hingga 2 Januari.

Diketahui, penundaan setelah ada arahan Presiden Jokowi dan Menteri Agama untuk tidak bepergian ke luar negeri. 

Lantas, kapan jemaah umrah Indonesia bisa berangkat ke Tanah Suci? 

Direktur Bina Haji Umrah Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin, memastikan pemerintah akan memberangkatkan jemaah umrah di bulan Januari ini. 

"Alhamdullilah, 3 Januari kami sudah rapat dengan berbagai kementerian, Kemenlu, KBRI Riyadh, KJRI Jeddah, Kemenkes dan Kemenhub dan Satgas COVID-19," ujar Nur Arifin saat dihubungi VOI, Rabu, 5 Januari. 

Dari hasil rapat tersebut, Nur Arifin menjelaskan, bahwa diperbolehkan umrah dengan jumlah yang terbatas. Selanjutnya, Kemenag menunggu daftar nama calon jemaah umrah dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Intinya bahwa tidak ada larangan ke luar negeri. Imbauan menahan diri ke luar negeri itu artinya menahan jumlahnya,  jangan berlebihan, tetap dalam kendali dari Satgas COVID-19 maka kami sedang buat surat tujukan pada PPIU untuk kirim daftar nama peserta umrah Januari. Maka secepatnya akan segera ada umrah," katanya.

"Setelah nama terkumpul kami petakan paling tidak dalam waktu dekat ini kita dengan konsep penerbangan satu pintu dari Asrama Haji Pondok Gede, sudah ada solusi ke sana (sinkronisasi tawakkalna dan PeduliLindungi)," tandasnya.