Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menyita atau merampas aset milik koruptor.

Alasannya, proses hukum pidana korupsi tidak hanya sekadar menghukum pelaku tapi juga bertujuan untuk memulihkan kerugian negara akibat praktik lancung tersebut.

"KPK melaksanakan komitmen untuk mengembalikan kerugian negara dengan cara menyita seluruh harta milik para koruptor. Tujuan penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku korupsi dengan pemidanaan badan tapi juga pengembalian aset atau asset recovery sebanyak-banyaknya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 Juni.

Untuk menjalankan komitmen tersebut, KPK menyita tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dengan total luas mencapai 16.095 meter persegi pada Kamis, 10 Juni kemarin.

Penyitaan ini dilakukan untuk membayar uang pengganti Agung dan Raden Syahrial yang kini berstatus sebagai terpidana. 

Agung merupakan terpidana kasus korupsi yang dihukum 7 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan dan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp74 miliar serta pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. 

Hukuman ini diberikan karena dia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara secara bersama-sama dan berlanjut.

Kembali ke Firli, dia mengatakan, pemulihan kerugian negara melalui penyitaan atau perampasan aset koruptor merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang digunakan KPK saat ini. 

Strategi ini beriringan dengan pendidikan dan peningkatan peran masyarakat supaya orang tidak mau melakukan korupsi atau membangun budaya anti korupsi, strategi pencegahan dengan perbaikan sistem sehingga tidak ada peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi atau membangun sistem yang baik agar tidak bisa korupsi.

"Dan strategi penegakan hukum untuk pemidanaan badan dan pengembalian kerugian negara supaya orang takut melakukan korupsi," tegasnya.

Adapun aset Agung yang disita KPK adalah sebagai berikut:

1. Tanah seluas 734 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung. 

2. Tanah dan Bangunan seluas 566 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung. 

3. Tanah dan Bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 meter persegi sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.  

4. Tanah dan Bangunan seluas 1.340 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung. 

5. Tanah dan Bangunan seluas 835 meter persegi sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.