Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset berupa tanah milik adik eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara. Empat tanah yang disita berada di Kota Bandar Lampung.

"Tim Jaksa telah melakukan penyitaan aset berupa 4 bidang tanah yang berlokasi di di Desa/Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung milik Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Februari.

Ali mengatakan penyitaan ini didasari penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung. "Tujuan penyitaan aset dimaksud diantaranya untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan," ujarnya.

Selain itu, penyitaan juga dilakukan sebagai upaya memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti. Langkah ini, sambung Ali, adalah bentuk dari pengembalian aset atas kerugian negara atau asset recovery.

"Juga sekaligus untuk memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti sbg bagian asset recovery apabila nantinya Terdakwa diputus bersalah dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Akbar sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Dia merupakan perwakilan atau representasi dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara periode 2014 sampai 2019 yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Akbar ikut berperan aktif menentukan pengusaha yang berhak mendapat proyek di Dinas PUPR Lampung Utara. Hal ini dia lakukan sejak 2015 hingga 2019.

Atas perbuatannya, Akbar bersama Agung, Raden Syahril, Syahbuddin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang hingga Rp100,2 miliar dari sejumlah pengusaha yang mendapat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Dia disangka melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.