BANDARLAMPUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria, terdakwa tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan hukuman empat tahun penjara.
"Menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama empat tahun kurungan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung dilansir Antara, Rabu, 16 Maret.
Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yang juga tersangkut kasus korupsi fee proyek di Dinas PUPR.
Jaksa Ikhsan melanjutkan, selain dituntut dengan kurungan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar RpRp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara serta pembayaran uang kerugian negara sebesar RpRp3,150 miliar.
"Dari kerugian negara sebesar RpRp3,150 miliar dikurangi yang sudah diserahkan ke KPK sebesar Rp1,7 miliar," kata dia.
Jaksa KPK mengatakan, dalam pembacaan tuntutan itu pula, terkait pembayaran kerugian negara terdakwa jika terdakwa tidak mempunyai uang untuk membayar kerugian negara makan harta bendanya akan disita untuk dilakukan lekang guna pembayaran kerugian negara.
"Jika hartanya juga tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 10 bulan," kata dia lagi.
Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.
Penasihat hukum terdakwa Sopian Sitepu mengatakan pihaknya sangat bersyukur atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya tersebut.
Menurut dia, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa KPK adalah tuntutan yang minimal.
BACA JUGA:
Selama dalam persidangan, lanjutnya, pihaknya juga telah mengajukan semua bukti dan juga upaya dari kliennya untuk berupaya menutupi kerugian negara yang telah di akui terima kliennya tersebut.
"Selama dalam persidangan, telah dipertimbangkan oleh Jaksa KPK dengan baik sehingga kita ketahui bahwa terdakwa dikabulkan permohonan Justice collaborator (JC) nya dan tuntutannya yang minimal. Sekali lagi kami apresiasi kepada Jaksa KPK atas tuntutan yang melegakan klien kami," katanya.
Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.
Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar, lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar.