Periksa Eks Wagub Lampung Bachtiar Basri, KPK Dalami Pengaturan Proyek di Lampung Utara
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pengaturan proyek yang berujung pada penerimaan gratifikasi oleh seorang aparatur sipil negara (ASN), Akbar Tandarina Mangkunegara. Dia merupakan adik dan berperan sebagai orang kepercayaan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, mengatakan pendalaman ini dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri.

"Bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi yaitu Bachtiar Basri, Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 28 Oktober.

Selain Bachtiar, KPK juga memanggil saksi lain yaitu mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Selasa, 26 Oktober lalu dan mereka hadir.

Berikutnya pada Rabu, 27 Oktober kemarin KPK juga memanggil dua saksi yaitu Syahbudin dan Raden Syahril. Keduanya diperiksa di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan karena tengah menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama.

Dalam pemeriksaan selama dua hari berturut ini, KPK mendalami sejumlah hal termasuk adanya dugaan pengaturan proyek di sejumlah dinas di Pemkab Lampung Utara.

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai proyek pekerjaan di beberapa Dinas pada Pemkab Lampung Utara yang telah diatur dan ditentukan pemenangnya oleh Tsk ATNM sebagai perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Bupati Lampung Utara disertai adanya pemberian persentase fee atas pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan Akbar Tandiniria Mangkunegara yang ditetapkan sebagai tersangka sejak April lalu karena diduga menerima gratifikasi. Ia diduga ikut bermain proyek bersama kakaknya sejak 2015 hingga 2019.

Dalam melakukan aksinya, Akbar bersama Agung dan pejabat di Pemkab Lampung Utara disebut menerima uang hingga Rp100,2 miliar dari sejumlah pengusaha yang mendapat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Dari angka tersebut, dia diduga turut menikmati uang sebesar Rp2,3 miliar.

Terkait