Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut penerimaan uang yang dilakukan Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa dua saksi, salah satunya adalah dosen bernama Mualimin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Mualimin bersama Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Suditomo diperiksa pada Jumat, 11 November kemarin. Keduanya telah dimintai keterangan terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

"Kedua saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka KRM dari berbagai pihak," kata Ali kepada wartawan, Senin, 14 November.

Tak dirinci Ali berapa jumlah uang yang ditelisik. Namun, keterangan keduanya akan dibuka di pengadilan.

Apalagi, Mualimin merupakan salah satu dosen yang disebut KPK turut mengumpulkan uang sebesar Rp603 juta dari proses penerimaan mahasiswa Unila lewat jalur mandiri.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Lampung, Bandung, dan Bali.

Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah Rektor Universitas Lampung 2020-2024 Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri; dan swasta Andi Desfiandi.

Dalam kasus ini, Karomani diduga mematok harga bagi calon mahasiswa baru di kampusnya yang mendaftar lewat Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Kisaran harganya beragam, mulai Rp100 juta hingga Rp350 juta.