Kasus Suap Maba Unila, KPK Masih Kaji Perlu-Tidaknya Panggil Lagi Zulkifli Hasan
Mendag yang juga Ketum PAN Zulkifli Hasan/DOK VOI- Wardhany Tsa Tsia

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji pemanggilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Dia pernah dipanggil pada Jumat, 14 Oktober namun dia tidak hadir.

"Akan kami dalami lagi, apakah yang bersangkutan (Zulhas) layak betul sebagai saksi dalam konstruksi bangunan perkara," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu, 23 November.

Saat pemanggilan pada 14 Oktober lalu, Zulhas tak bisa hadir karena pekerjaannya. KPK juga belum melakukan pemanggilan lagi dan memilih melihat kepentingan penyidik.

"Kami akan lihat ke dalam satgas itu bagaimana sebenarnya tentang urgensinya seseorang ini dipanggil dalam sebuha bangunan perkara," ucap Karyoto.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Lampung, Bandung, dan Bali.

Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah Rektor Universitas Lampung 2020-2024 Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri; dan swasta Andi Desfiandi.

Karomani diduga mematok harga bagi calon mahasiswa baru di kampusnya dengan kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta saat melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Permintaan ini disampaikan setelah Heryandi dan Muhammad Basri menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk membayar.

Dari perbuatannya itu, Karomani diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp603 juta dari dosen bernama Mualimin. Selanjutnya, dia menggunakan uang yang diterimanya untuk keperluan pribadi sebesar Rp575 juta.

Sementara dari Muhammad Basri dan Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, diduga total uang yang diterima Karomani mencapai Rp4,4 miliar. Uang ini kemudian dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih ada yang dalam bentuk tunai.