Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan baru terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Ada sejumlah pihak yang diperiksa termasuk eks Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo.

Hanya saja, KPK belum menyampaikan detail perkara termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Saat ini KPK belum dapat menyampaikan detail perkaranya dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Mei.

Dalam perkara ini, KPK melakukan pemeriksaan saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung. Selain eks Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Mereka adalah Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Gunaido Uthama Sekertaris; pensiunan PNS Taufik Hidayat; mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018 Samsir, MM.

Selain itu, KPK juga memanggil pihak swasta yaitu Direktur CV. Trisman Jaya Septo Sugiarto; wiraswasta dari CV Alam Sejahtera Abdurahman; dan Direktur PT Tata Chuby Dede Bastian.

"Tim penyidik masih bekerja  melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," pungkasnya.