Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Akbar Tandarina Mangkunegara sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Akbar langsung ditahan.

Akbar merupakan perwakilan atau representasi dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara periode 2014 sampai 2019 yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka ATMN, ASN dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat, 15 Oktober.

Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi di persidangan Agung Ilmu Mangkunegara. Dari keterangan itu, penyelidikan dilakukan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup sebelum menaikan statusnya ke penyidikan sejak April lalu.

Dalam kasus ini, Akbar yang merupakan adik dari Agung Ilmu Mangkunegara ternyata ikut berperan aktif menentukan pengusaha yang berhak mendapat proyek di Dinas PUPR Lampung Utara. Hal ini dia lakukan sejak 2015 hingga 2019.

"Dalam setiap proyek dimaksud, tersangka ATMN dengan dibantu oleh Syahbudin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara), Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan uang atau fee atas proyek di Lampung Utara," ujar Karyoto.

Selengkapnya di video ini: