KPK Tetapkan ASN Akbar Tandaniria Mangkunegara Tersangka Korupsi Proyek di Lampung Utara
Jumpa pers penetapan tersangka di KPK

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Akbar Tandarina Mangkunegara sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Akbar langsung ditahan.

Akbar merupakan perwakilan atau representasi dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara periode 2014 sampai 2019 yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka ATMN, ASN dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat, 15 Oktober.

Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi di persidangan Agung Ilmu Mangkunegara. Dari keterangan itu, penyelidikan dilakukan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup sebelum menaikan statusnya ke penyidikan sejak April lalu.

Dalam kasus ini, Akbar yang merupakan adik dari Agung Ilmu Mangkunegara ternyata ikut berperan aktif menentukan pengusaha yang berhak mendapat proyek di Dinas PUPR Lampung Utara. Hal ini dia lakukan sejak 2015 hingga 2019.

"Dalam setiap proyek dimaksud, tersangka ATMN dengan dibantu oleh Syahbudin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara), Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan uang atau fee atas proyek di Lampung Utara," ujar Karyoto.

Realisasi pemberian fee proyek itu diberikan secara langsung maupun melalui perantara yaitu Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak lain. Setelah diterima oleh Akbar sebagai perwakilan, uang itu kemudian diteruskan kepada Agung.

Akbar bersama Agung, Raden Syahril, Syahbuddin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang hingga Rp100,2 miliar dari sejumlah pengusaha yang mendapat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

"Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN juga diduga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya," ungkap Karyoto.

Atas perbuatannya, Akbar kini ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Dia disangka melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.