Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati Hulu Sungai utara (HSU), Kalsel, nonaktif Abdul Wahid yang jadi tersangka dalam kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Total nilai aset yang disita disebut mencapai Rp14,2 miliar.

"KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset dari tersangka AW terkait dugaan adanya penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 18 Januari.

Ali mengatakan penyitaan aset ini dilakukan karena Abdul Wahid diduga melakukan pembelian dengan menggunakan uang yan diterimanya.

"Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka AW dalam melakukan transaksi keuangan tidak melalui jasa layanan transaksi keuangan yang sah dan menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya dengan mengatasnamakan pihak-pihak lain," ungkapnya.

Ada pun aset Rp14,2 miliar yang disita KPK dari Abdul Wahid terdiri dari tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan sekitarnya dengan nilai Rp10 miliar.

Kemudian, uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya sekitar Rp 4,2 miliar dan kendaraan bermotor. "Seluruh barang bukti ini akan di konfirmasi kepada para saksi, baik saat proses penyidikan hingga proses pembuktian dipersidangan," tegas Ali.

Selanjutnya, aset ini akan dirampas setelah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dari rampasan itu diharapkan menjadi salah satu capaian dan tambahan pemasukan bagi negara dari asset recovery tindak pidana korupsi maupun TPPU untuk dipergunakan bagi pembangunan.

"Aset-aset ini dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum  bisa dirampas untuk negara sehingga menjadi salah satu capaian dan tambahan pemasukan bagi negara dari aset recovery tindak pidana korupsi maupun TPPU untuk dipergunakan bagi pembangunan," pungkasnya.