JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara.
Dilansir dari Twitter @KPK_RI, KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL).
Objek lelang berupa 1 unit kendaraan Merk Landrover, Type Range Rover 5.0L 4 X 4, Warna dengan Nopol B 963 MNC. Mobil ini diketahui milik Markus Nari.
Lelang dilaksanakan Rabu, 09 Juni 2021 dengan batas akhir 09.00 Waktu Server (WIB). Alamat domain https://lelang.go.id.
Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang mobil atau kendaraan pada hari Selasa, 08 Juni 2021, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB di Kantor Rupbasan Jakarta Barat & Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 41 Kota Tangerang.
[SIARAN PERS] KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL). (1/5) pic.twitter.com/4FbF8DgDaZ
— KPK (@KPK_RI) June 7, 2021
Dilansir dari situs KPK, berikut keterangan mengenai lelang Landrover tersebut:
- Tahun pembuatan mobil 2010
- Dilengkapi 1 STNK asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Harga limit mobil yang ditawarkan adalah Rp 512.299.000
- Uang jaminan Rp 160.000.000
BACA JUGA:
Syarat-syarat lelang :
1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id.
2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Tangerang I paling lambat tanggal 08 Juni 2021 atau 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Tangerang I. Penyetoran Uang Jaminan paling lambat hari Selasa, 08 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.
3. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
4. Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang mobil atau kendaraan pada hari Selasa, 08 Juni 2021, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat dan Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 41 Kota Tangerang, dengan standar protokol kesehatan.
5. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
6. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
7. Mengingat untuk pencegahan covid-19, peserta lelang yang ditetapkan sebagai Pembeli/Pemenang Lelang atau perwakilan/yang diberi kuasa yang akan mengambil barang lelang, dipersyaratkan untuk membawa bukti bahwa telah menjalani rapid test antigen atau PCR.
8. Biaya pengurusan STNK, BPKB, plat nomor kendaraan, proses balik nama dan pajak kendaraan ditanggung oleh pemenang lelang.
9. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Suryo Sularso, Andry Prihandono, Rusdi Amin atau Muhammad Muttaqien di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Jakarta Selatan Telp. (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau KPKNL Tangerang I.