Utang Obligor BLBI Mencapai Rp110 Triliun, Mahfud MD: Pemerintah Akan Tagih Semuanya!
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan menagih seluruh obligor dan debitur tanpa terkecuali. Jumlah utang yang akan ditagih pun mencapai ratusan triliun rupiah.

"Pemerintah akan melakukan penagihan terhadap semuanya, yang jumlahnya sekitar Rp110 triliun. Itu akan ditagih semuanya," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenkopolhukam RI, Jumat, 4 Juni.

Dia tak memerinci siapa saja yang masuk ke dalam daftar obligor dan debitur. Namun, nama-nama tersebut sudah dipegang oleh Satgas BLBI dan akan segera dilakukan penagihan.

Sehingga dia berharap, terhadap seluruh obligor dan debitur BLBI yang akan ditagih dapat kooperatif dan proaktif dalam proses penagihan tersebut karena mereka tak akan bisa lari dari tanggung jawabnya.

"Kami berharap semua obligor dan debitur yang akan ditagih itu pertama lebih kerja sama, kooperatif. Karena itu uang negara. Kedua, proaktif kalau bisa," tegasnya.

"Datang sendiri, 'saya akan selesaikan dengan cara ini, ini barangnya, ini uangnya'," imbuh eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan siapapun yang membangkang dengan melanggar aturan keperdataan bisa dibawa ke jalur hukum pidana. Hal ini bisa dilakukan karena pelakunya dianggap telah merugikan negara, memperkaya diri sendiri, dan telah melanggar hukum karena utang tersebut telah disahkan.

"Jadi kami tahu anda pun tahu. Sehingga tidak usah saling buka, mari kooperatif saja. Kami akan bekerja, ini untuk negara dan anda harus bekerja juga untuk negara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI, pemerintah lantas membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI.

Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada 6 April 2021.

Pembentukan satgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini bertujuan untuk penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.

Kemudian, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

“Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu,” demikian ketentuan dalam peraturan tentang Satgas BLBI.