Sambangi DPD, Menko Polhukam Mahfud MD Beberkan Utang BLBI yang Sedang Dikejar Penagihannya
Menko Polhukam Mahfud MD/Nailin In Saroh-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menemui Ketua DPD La Nyalla Mattalitti. Mahfud memenuhi undangan soal perkembangan penanganan kasus BLBI.

"DPD RI sesuai dengan fungsi dan kewenangannya untuk turut mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih, memberantas KKN, menegakkan hukum dan sebagainya, tadi mengundang saya selaku ketua pengarah satgas BLBI, DPD RI juga mengundang narasumber namanya Pak Sasmito," ujar Mahfud MD di gedung DPR, Kamis, 2 Desember. 

Mahfud mengatakan, Sasmito dan DPD mempunyai catatan besar soal utang BLBI jumlahnya bukan hanya Rp110 miliar yang ditagih Namun ada dugaan mencapai lebih dari Rp400 miliar.

"Ada yang bilang sampai Rp400 (miliar), ada yang bilang sampai 1.000 dan sebagainya. Itu bagus saya bilang, tetapi Satgas BLBI itu menagih saja yang ada di dalam perjanjian keperdataan yang sudah disahkan oleh DPR dulu, yang disahkan oleh Mahkamah Agung. Inpres yang dipersoalkan Inpres 8/2002 itu kan akta Mahkamah Agung itu sah, berarti ini yang kita tagih," katanya.

Apabila ada temuan-temuan lain, kata Mahfud, maka itu sudah merupakan urusan pidana. Sehingga bukan lagi kewenangan Satgas BLBI.

"Satgas hak tagih ini adalah perdata, namanya juga hak tagih kan perdata. Kalau satgas pembentuk koruptor itu baru pidana, karena satgas kita nagih itu saja," jelas dia.

"Tetapi ini harus menjadi pelajaran, kepada para debitur dan obligor, ingat loh, ingat bahwa yang ditagih dari Anda itu jauh lebih sedikit dari yang secara wajar rakyat tahu, DPD tahu, bahwa Anda seharusnya membayar lebih banyak dari itu, masa ditagih yang sesuai dengan ada di catatan aja masih mau mangkir?," katanya.