Mahfud MD Ungkap Obligor BLBI yang Telah Rampung Bayar Utang, Ada Anthony Salim Hingga Bob Hasan
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: dokumentasi Kemenko Polhukam)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap ada sejumlah nama obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah merampungkan kewajiban mereka pada negara. Salah satu di antaranya adalah pengusaha Anthony Salim.

"Banyak di antara mereka (obligor dan debitur, red) yang membayar dan selesai misalnya Anthony Salim langsung membayar lunas selesai, Bob Hasan lunas selesai, Sudwikatmono lunas selesai, Ibrahim Risjad lunas dan selesai," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin, 8 November.

Hanya saja, Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI itu tidak memerinci berapa dana yang sudah dibayarkan oleh para pengusaha itu.

Sementara bagi para pengusaha yang belum melunasi utang mereka kepada negara, dia memastikan Satgas BLBI akan terus mengejar dan melakukan penyitaan terhadap aset yang mereka miliki. Hal ini dilakukan demi memberi rasa keadilan kepada masyarakat di Tanah Air dan debitur lain yang telah melakukan kewajibannya.

"Ini tidak adil kalau orang yang sudah ditetapkan, misalnya punya utang lalu membayar tapi yang lain tidak mau membayar dan lari-lari minta nego terus. Ini berarti pemerintah tidak adil," tegas Mahfud.

"Nah, kita akan berlaku adil ini akan dikejar, harus dibayar, dan diposisikan berapa sebenarnya kalau dia merasa utangnya bukan segitu. Ayo, berapa utangnya, datang ke meja saya," imbuh eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Lebih lanjut, Mahfud tidak hanya memerintah Satgas BLBI untuk mengejar para obligor dan debitur saja. Ia juga memerintahkan Ketua Satgas BLBI untuk mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang bekerja sama dengan pengemplang dana BLBI.

"(Saya, red) memerintahkan Ketua Satgas untuk melakukan tindakan antara lain mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor atau debitur untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," jelas Mahfud.

"Jadi saudara kita akan bekerja. Tidak akan lagi tawar menawar yang tidak ada gunanya," pungkasnya.