Bagikan:

JAKARTA - Paus Fransiskus meresmikan revisi hukum Gereja Katolik yang paling komprehensif dalam hampir empat dekade terakhir, yang dikerjakan sejak tahun 2009 lalu. 

Revisi Kitab Hukum Kanonik Gereja yang terdiri dari sekitar 1.750 pasal ini, nantinya akan menggantikan hasil revisi sebelumnya yang diresmikan oleh Paus Yohanes Paulus II pada tahun 1983 silam dan mulai berlaku pada 8 Desember 2021. 

Bagian yang direvisi, yang melibatkan sekitar 90 pasal tentang kejahatan dan hukuman, seperti melansir Reuters Rabu 2 Juni. Salah satu penekanan revisi ini adalah, memperkuat hukuman terhadap imam gereja yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Memperkenalkan kategori hukum baru dan bahasa yang lebih jelas serta spesifik, Paus memeringatkan para Uskup, jika mereka bertanggung jawab untuk mengikuti aturan hukum yang diberlakukan. 

"Salah satu tujuan dari revisi tersebut adalah untuk mengurangi jumlah kasus, di mana pengenaan hukuman diserahkan kepada kebijaksanaan pihak berwenang," sebut Paus Fransiskus.

Sementara, Uskup Agung Filippo Iannone, kepala departemen Vatikan yang mengawasi proyek tersebut, mengatakan telah terjadi iklim kelambanan yang berlebihan dalam penafsiran hukum pidana, di mana beberapa uskup kadang-kadang menempatkan belas kasihan di depan keadilan.

Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ditempatkan di bawah bagian baru berjudul "Pelanggaran Terhadap Kehidupan Manusia, Martabat dan Kebebasan," dibandingkan dengan "Kejahatan Terhadap Kewajiban Khusus" yang sebelumnya tidak jelas.

Bagian baru diperluas untuk memasukkan kejahatan seperti 'merawat' anak di bawah umur, atau orang dewasa yang rentan atas pelecehan seksual dan kepemilikan pornografi anak. Ini termasuk kemungkinan pemecatan ulama yang menggunakan ancaman atau penyalahgunaan wewenangnya untuk memaksa seseorang melakukan hubungan seksual.

Tahun lalu, sebuah laporan internal menemukan mantan Kardinal Theodore McCarrick menyalahgunakan wewenangnya, memaksa para seminaris tidur dengannya. Dia dicopot pada 2019 atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan orang dewasa.

Menurut kode baru, orang awam dalam posisi tanggung jawab di Gereja dan dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur atau orang dewasa yang rentan, dapat dihukum oleh gereja maupun oleh otoritas sipil.

Selain terkait kejahatan seksual, penahbisan wanita juga ada di dalam hukum baru ini. Meskipun Gereja secara historis melarang penahbisan wanita dan larangan tersebut telah ditegaskan kembali oleh para Paus, undang-undang tahun 1983 hanya mengatakan di bagian lain bahwa penahbisan imamat hanya diperuntukkan bagi seorang pria yang dibaptis.

Kode yang direvisi secara khusus memeringatkan, baik orang yang mencoba untuk memberikan penahbisan pada seorang wanita dan wanita itu sendiri secara otomatis dikucilkan dan risiko ulama dicopot.

Selain itu, ada pula beberapa penambahan atau revisi dalam hukum yang baru terkait dengan kejahatan ekonomi, seperti penggelapan dana atau properti gereja atau kelalaian berat dalam administrasi mereka.