Bagikan:

GARUT - Sungguh nekat apa yang dilakukan Dadang Buaya (39) dan rekannya Hendriawan. Warga Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat ini bikin onar dengan menantang kelahi perwira TNI AD di Markas Koramil Pameungpeuk. 

Perkara bermula saat Dadang, si jagoan kampung setempat tengah bertikai dengan nelayan di Sayang Heulang, Kecamatan Pameungpeuk pada Jumat, 28 Mei lalu. 

Diancam dengan pisau, si nelayan pun takut dan mengadukannya ke sang adik, Perwira TNI dari Depok yang sedang cuti di Pameungpeuk. Kedatangan anggota TNI tidak mampu mereda pertikaian.

Bahkan, anggota Polsek Pameungpeuk yang ada dilokasi juga turut mendapat kekerasan dari Dadang saat melerainya. Beruntung premanisme Dadang berhasil dibubarkan.

Sayangnya, Dadang tidak terima. Bersama rekannya, Dadang mendatangi Markas Koramil untuk mencari anggota TNI yang sempat bertikai sebelumnya sambil membawa senjata tajam.

Tak menunggu waktu lama, Dadang dan rekannya berhasil dihalau petugas TNI yang ada dilokasi. Tidak hanya senjata tajam, dari tangan Dadang, petugas juga mengamankan minuman keras.

Dadang masih murka. Dia kemudian mendatangi Polsek Pameungpeuk dan bikin keributan dengan anggota polsek. 

Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, usai berulah di Polsek, Dadang langsung diamankan petugas. Ia dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHP tentang perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan.

"Ancaman hukuman terberat 10 tahun penjara," jelas Kapolres dilansir dari Antara, Senin, 31 Mei. "Untuk pasalnya diterapkan ada pasal darurat, untuk barang bukti yang kita sita dua buah golok, samurai, tongkat besi dan miras," tambah Kapolres.

Kapolres menyampaikan jajarannya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap preman tersebut yang sampai saat ini kondisinya masih dalam keadaan mabuk.

"Sampai saat ini pemeriksaan tersangka masih dalam mabuk berat," katanya.