GARUT - Kepolisian Resor Garut menangkap dua preman kampung yang menganiaya dua warga di Jalan Miramareu, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat menyebabkan korbannya terluka parah hingga harus mendapatkan perawatan medis.
"Tersangka ini melakukan pembacokan secara bersama-sama terhadap dua orang korbannya," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro dikutip ANTARA, Kamis 27 April.
Ia menuturkan kasus preman tersebut mendapatkan perhatian publik karena salah seorang pelakunya yakni Dadang atau dikenal dengan Dadang Buaya merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dalam kasus penyerangan Markas Koramil Pameungpeuk dua tahun lalu.
Baru saja bebas bersyarat dari hukumannya itu, kata Kapolres, Dadang bersama temannya Yusuf melakukan penganiayaan terhadap dua warga yakni Opid alias Eyang dan Roni Darmawan dengan kondisi luka di bagian tangan dan kepala akibat dibacok menggunakan golok kecil.
Kapolres menjelaskan penyebab aksi penganiayaan itu karena ditegur oleh korban agar pelaku mengemudikan kendaraan dengan benar agar tidak membahayakan orang lain saat di Jalan Miramareu, Selasa 25 April dini hari.
"Pelaku ini ditegur sama korban jangan laju kencang-kencang, kemudian saudara Yusup mengejar dan melakukan pemukulan terhadap dua orang korban tersebut, melihat terjadi pemukulan, saudara Dadang datang menghampiri dan melakukan pembacokan menggunakan golok kecil," kata Kapolres.
Polisi yang mendapatkan laporan aksi penganiayaan oleh preman itu langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang setelah kejadian menghilang, tidak ada di kampungnya.
Kapolres Garut kemudian menginstruksikan langsung kepada anggotanya untuk segera menangkap pelaku, dan meminta pelaku menyerahkan diri sebelum malam tiba.
Jika tidak menyerahkan diri, Kapolres saat itu menyampaikan akan memimpin langsung proses penangkapan terhadap preman tersebut dalam kondisi hidup dan mati, hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri ke polisi sebelum waktu yang ditentukan.
"Saya akan langsung memimpin penangkapan, kalau dia kooperatif saya akan menghargai dia sebagai manusia, tapi kalau tidak kooperatif, dan dia melakukan perlawanan saat akan ditangkap, saya katakan saya yang akan langsung memimpin penangkapan hidup atau mati dia," kata Kapolres.
Kedua tersangka yang menyerahkan diri itu selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 351 dengan acaman maksimal 7 tahun dan untuk tersangka residivis ditambah seperempat hukuman penjara karena sedang menjalani bebas bersyarat.
BACA JUGA:
Kapolres menegaskan dalam kasus tersebut tidak akan diberlakukan "restorative justice" karena kasusnya mendapatkan banyak perhatian publik, kedua tersangka dipastikan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Ini kasus tidak akan saya RJ (restorative justice)-kan, karena ini kasus menyita masyarakat Garut," katanya.