Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Maqdir Ismail mengatakan, akan mendalami soal aliran uang suap yang didakwakan kepada kliennya dari dua mantan pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Seba, Maqdir mencium ada upaya pihak-pihak yang sengaja membuang kesalahan dan tentunya diarahkan kepada kliennya. Seperti soal pencatutan nama. Dimana sejauh ini belum ada kesaksian yang menyebutkan uang suap sebesar Rp32,48 miliar itu mengalir ke JBP.

Maqdir mencium ada upaya pihak-pihak yang sengaja membuang kesalahan dan tentunya diarahkan kepada kliennya. Seperti soal pencatutan nama.

"Jika benar ada kesengajaan dari MJS dan AW catut nama JPB untuk meminta uang, kemudian sengaja keterangan mereka di BAP mengatakan uang yang mereka terima untuk kepentingan JPB. Dapat dipastikan keterangan kedua saksi ini, bukan keterangan saksi yang dalam banyak literatur kita kenal sebagai saksi mahkota. Tetapi keterangan saksi durhaka," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 31 Mei.

Maqdir melihat keterangan kedua mantan pejabat Kemensos ini dinilai mengada-ada. Dia menyebut, pernyataan keduanya bisa jadi hanya untuk menyeret Juliari.

"Keterangan yang mereka sampaikan adalah keterangan saksi jahat, karena apa yang mereka sampaikan adalah bentuk  upaya mereka untuk melibatkan orang lain, sebab dengan begitu mereka berharap mendapat keringanan hukuman," kata Maqdir.

Menurut Maqdir, jika ada pernyataan adanya permintaan fee sebagai arahan dari Juliari Batubara, dapat dipastikan bahwa dengan keterangan tersebut berkehendak untuk melimpahkan tanggung jawab menerima suap kepada atasannya.

"Khusus terhadap MJS, menurut hemat saya, bukan orang yang layak dipercaya, karena dengan serakah telah menggunakan jarahannya yang dikatakan seolah-olah untuk kepentingan JPB, telah digunakan bersenang-senang dengan Daning Saraswati, yang dikatakan oleh HVS sesuai pengakuan MJS sebagai istri mudanya," papar Maqdir.

Bukan itu saja, Maqdir menyebut, MJS juga telah menggunakan uang fee yang ditarik dari vendor untuk kepentingan modal Daning Saraswati sebasar Rp3 miliar.

"Uang itu digunakan untuk membeli rumah bersama Daning, beli mobil untuk Daning 2 unit dan untuk dirinya sendiri 1 unit," tegas Maqdir.

"Sifat jahat dari MJS semakin terlihat ketika memindah semua uang yang dia minta dari vendor ke rumahnya bersama Daning Saraswati di Komplek Yara E5-7 Jakarta Gardenia City Cakung. Tentu saja ada uang yang dia sengaja bawa ke Bandung ke rumah istri tuanya," imbuh Maqdir.

Dengan begitu Maqdir menegaskan, fakta tersebut dinilai tidak bisa diasumsikan bahwa uang yang dikuasai oleh Matheus Joko Santoso akan dia serahkan kepada Juliari Peter Batubara.

"Fakta ini membuktikan kebenaran bahwa MJS secara sengaja mengambil keuntungan yang besar dari proses pengadaan bansos dengan cara mencatut nama JPB," tegas Maqdir.