Bagikan:

JAKARTA - Anggota Fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf menyoroti polemik yang masih memanas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Pasalnya, pertanyaan yang diajukan dalam tes sangat sensitif bahkan menyangkut keyakinan beragama seseorang.

"Saya ambil dua contoh, pertama seorang muslimah calon ASN KPK yang ditanya siapkah mencabut kerudung dan jilbab demi bangsa dan negara. Ketika dia menjawab tidak, saya akan tetap memakai kerudung, penguji mengatakan anda egois, tidak berani berkorban bagi bangsa dan negara," ujar Muzzamil saat interupsi dalam rapat paripurna DPR, Senin, 31 Mei.



"Kedua, lebih parah, seorang peserta tes telah ditanya untuk memilih salah satu saja, Pancasila atau Al-Qur'an, tidak boleh memilih kedua-duanya," sambung dia.

Anggota Komisi I DPR itu menilai, BKN ingin memberangus habis paham radikal agama yang menyebar di ASN. Dengan alasan tersebut maka BKN merasa telah menyelamatkan negara dan pemerintah dari bahaya besar. 

"Padahal yang sesungguhnya terjadi adalah BKN telah menciptakan bahaya yang lebih besar. Pertama, mengabaikan sikap negarawan founding fathers kita yang arif dan bijaksana, yaitu menyandingkan sila pertama Ketuhanan yang maha esa dengan sila ketiga Persatuan Indonesia dengan harmoni dalam Pancasila," jelas Muzzamil.

Kedua, lanjutnya, BKN telah menginjak-injak amanat konstitusi UUD pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi "Negara berdasarkan atas Ketuhanan YME dan negara menjamin tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing".

Karena itu, menurutnya, niat BKN untuk memerangi radikalisme agama, berubah menjadi kebijakan terorisme terhadap keyakinan umat beragama. Terutama umat islam yang dikonfrontir untuk memilih pancasila atau agama, Pancasila atau Al-Qur'an. 

"Yang seolah-olah orang memilih Al-Qur'an, dia tidak Pancasilais. Saya tidak bisa membayangkan, TWK ini kalau kita tolerir, kalau kita legalkan akan seperti apa generasi bangsa kita kedepan," tegas Ketua DPP PKS itu.

Untuk itu, Muzzamil menyampaikan tiga tuntutan terkait persoalan tersebut. Pertama, Presiden Jokowi harus gunakan kewenangannya untuk membatalkan TWK BKN terhadap calon ASN KPK maupun terhadap seluruh ASN dari berbagai instansi.

Kedua, Presiden Jokowi perlu membentuk tim TWK dari tokoh lintas agama, tokoh akademisi pakar yang tidak anti agama untuk menyusun TWK yang sesuai dengan Pancasila dan konsitusi.

"Ketiga, DPR harus memanggil BKN untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka lakukan dalam kasus seleksi calon ASN KPK," tandas Muzzamil.