Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penanganan perkara korupsi yang tengah dilakukannya tak akan terkendala dengan dinonaktifkannya 75 orang pegawai. Penonaktifan ini merupakan buntut dari pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang jadi syarat alih status kepegawaian.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pengusutan perkara yang dilakukan lembaganya tak akan terganggu. Sebab, puluhan pegawai itu bukan hanya dari divisi penindakan saja.

"Pegawai dengan hasil tidak memenuhi syarat terdiri dari berbagai jabatan dan lintas unit," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 25 Mei.

Dia tak memerinci lebih jauh tentang siapa saja pegawai yang tak lolos dalam TWK. Namun Ali mengatakan para pegawai yang tak lolos terdiri dari bagian pengamanan, operator gedung, data entry, administrasi, spesialis, kepala bagian, kepala biro, direktur, hingga deputi.

"Semuanya memiliki tugas dan fungsinya masing-masing dalam andil pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi," tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan para pegawai yang dinonaktifkan tak sepenuhnya menganggur setelah tanggung jawab dan tugasnya diserahkan kepada atasannya. Menurut Ali, puluhan pegawai ini tetap bekerja tapi porsinya dikurangi sesuai dengan perintah atasan masing-masing.

"Sedangkan para pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat juga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing untuk memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi tidak berhenti," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Publik kemudian berpolemik hingga akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapinya. Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menurutnya, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. 

Selain itu, hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk perbaikan lembaga antikorupsi baik secara individu, maupun secara kelembagaan. Dia menekankan hasil asesmen TWK tidak menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.