Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tim tersebut dibentuk setelah Novel Baswedan dkk menyerahkan laporan.

"Kami terima pengaduan ini, kami akan bentuk tim di bawah pemantauan dan penyelidikan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi di kantornya, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin, 24 Mei.

Komnas HAM, sambungnya, telah menerima banyak informasi dan dokumen terkait polemik TWK yang jadi syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selanjutnya, informasi dan dokumen yang telah masuk akan diteliti.

Dia meminta semua pihak yang terkait dalam polemik TWK tersebut untuk dapat kooperatif. Tujuannya, agar ditemukan penyelesaian yang terbaik.

Apalagi, polemik yang terjadi di dalam internal KPK saat ini akan menjadi kerugian. Sebab, koruptor adalah musuh bersama.

"Kami berharap baik teman WP, pimpinan KPK, dan pihak terkait bisa kooperatif," ujarnya.

Melengkapi pernyataan Anam, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan tim ini akan dipimpin oleh dua komisioner yaitu Choirul Anam dan Sandrayati Moniaga.

"Bagi kami aduan ini adalah bagian yang penting bagi seluruh elemen bangsa untuk memastikan pertama agar upaya pemberantasan korupsi jadi agenda besar negara kita, kita harus serius atas itu," tegasnya.

"Kedua, kami ingin memastikan setiap langkah kebijakan lembaga negara di Indonesia ini tanpa terkecuali harus memenuhi standar dan Norma HAM. Kami akan uji derajat kepatuhan HAM yang menjadi prinsip dan norma kehidupan negara kita ini," imbuh Taufan.

Diberitakan sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Menurut penuturan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos, ada sejumlah keganjilan dalam pelaksanaan asesmen ini. Termasuk, ada sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat.

Ujungnya, para pegawai ini kemudian melaporkan para pimpinan kepada sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.