JAKARTA - Perwakilan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim kuasa hukum kembali mendatangi Komnas HAM. Mereka akan menyerahkan bukti tambahan terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyebabkan 75 pegawai dinyatakan tak lolos dan dinonaktifkan.
"Tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI akan menerima tim kuasa hukum dan wakil pegawai WP KPK," kata Komisioner Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Mei.
Barang bukti tambahan berupa kelengkapan aduan, data, dan dokumen lainnya ini bakal digunakan untuk pemeriksaan tim terkait dugaan pelanggaran dalam tes yang jadi syarat alih status kepegawaian.
"Hal ini gunan menindaklanjuti aduan kuasa hukum dan WP KPK pada Senin, 24 Mei lalu terkait tidak diloloskannya 75 pegawai dalam Tes Wawasan Kebangsaan," ungkap Anam.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.
Menurut penuturan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos, ada sejumlah keganjilan dalam pelaksanaan asesmen ini. Termasuk, ada sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat.
Para pegawai yang tak lolos ini, lantas melaporkan pelaksanaan TWK ke Komnas HAM. Selanjutnya, dibentuklah tim khusus yang dipimpin oleh dua komisioner yaitu Choirul Anam dan Sandrayati Moniaga untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam tes ini.
Selain menyampaikan laporan ke Komnas HAM, para pegawai ini juga melaporkan pimpinannya ke sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.