JAKARTA - Kementerian Kelautan Korea Selatan mengumumkan paus pembunuh sebagai spesies yang dilindungi di negara tersebut, Senin 24 Mei. Pengumuman ini sejalan dengan aturan lingkungan global yang diperketat.
"Langkah itu sejalan dengan upaya untuk memenuhi persyaratan Undang-Undang Perlindungan Mamalia Laut Amerika Serikat, yang berpusat pada penguatan perlindungan hewan, termasuk lumba-lumba dan paus, menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Amerika Serikat diperkirakan akan memeriksa apakah upaya Korea Selatan untuk melindungi mamalia laut memenuhi standarnya pada November mendatang. Negara-negara yang gagal memenuhi persyaratan tersebut mungkin tidak dapat mengekspor produk perikanan ke Negeri Paman Sam mulai tahun 2023.
Korea Selatan juga berencana melakukan upaya untuk mengurangi jumlah mamalia laut yang ditangkap secara tidak sengaja, dengan mempromosikan penggunaan perangkat pengurangan tangkapan sampingan.
Negara itu mengatakan akan mengadakan pertemuan dengan para ahli pada 25 Mei, untuk berbagi rincian tentang rencana tersebut.
Awal bulan ini, Kementerian Kelautan Korea Selatan meluncurkan serangkaian tindakan untuk melindungi paus dengan lebih baik, menghentikan aktivitas perburuan paus ilegal.
Semua paus yang ditangkap secara ilegal akan dimusnahkan. Sebelumnya, paus yang diburu ditangkap oleh otoritas setempat dan kemudian dijual untuk umum.
BACA JUGA:
Selain itu, paus yang ditemukan di darat juga akan dilarang untuk dijual dan hanya dapat digunakan untuk tujuan pendidikan dan penelitian.