Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai polemik tentang status 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) harus diakhiri dengan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi karena 75 pegawai KPK tersebut sudah diputuskan bukan diberhentikan. Namun, diarahkan untuk segera menyerahkan tugas masing-masing kepada atasannya.

"Kalau tidak lulus asesmen TWK tentu pegawai tersebut masuk dalam kategori PPPK jadi tidak ada yang dirugikan," ujar Junimart, Rabu, 19 Mei.

 

"Sekali lagi tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir. Sehingga masalah TWK tidak menjadi bola liar, padahal bisa ditampung melalui PPPK," sambungnya.

Politikus PDI-Perjuangan itu, mengungkapkan tugas utama KPK dalam hal alih status pegawainya hanya menegakkan aturan dan perintah dari UU No. 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK. SK. Ketua KPK No. 652/ 2021 tertanggal 7 Mei 2021, yang berbunyi sebagaimana diktum kesatu agar pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung. Sembari menunggu keputusan lebih lanjut.

"KPK menegakkan aturan, ya ikut aturan dong," tegas mantan anggota Komisi III DPR itu.

 

Menurut Junimart, para pegawai KPK tersebut harus taat pada aturan yang ada. Pasalnya, TWK diberlakukan sebagai syarat utama pegawai untuk dapat dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Semua orang kerja wajib taat pada aturan, bukan mempermasalahkan aturan. Ini yang disebut pekerja yang punya Integritas," jelas ya.

Junimart menuturkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat menjadikan pengangkatan PPPK bagi 75 pegawai KPK tersebut. Serta, dapat segera meng-SK kan para pegawai KPK yang lulus TWS sebagai PNS.

 

Junimart mengingatkan, pengangkatan ini harus segera dilakukan supaya tidak ada lagi gonjang-ganjing dan situasi ini tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang 'hobby' membuat suasana keruh menyangkut KPK.

"Ketua dan para wakil ketua KPK harus konsisten dan konsekuen dengan aturan yang sudah dijalankan. Tidak bisa di intervensi oleh siapapun. Harus punya sikap!," tandas Junimart Girsang.