JAKARTA - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Prabowo menilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dan terancam dipecat itu justru tidak fair.
Kata anggota Komisi III DPR itu, alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan konsekuensi logis dari revisi UU 30/2002 menjadi UU 19/2019 tentang KPK.
"Secara logika, alih status ini akibat atau konsekuensi logis dari revisi UU KPK yakni UU 30/2002 menjadi UU 19/2019, jadi ini perintah UU. Jadi, kalau mau fair ya alih statusnya sudah tidak perlu ada seleksi yang berakibat seseorang ini harus diberhentikan," ujar Johan dalam diskusi daring bertajuk Dramaturgi KPK pada Sabtu, 8 Mei.
Terlebih, sambungnya, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK sudah belasan tahun mengabdi di lembaga antirasuah. Bahkan ada yang memperoleh beberapa penghargaan.
BACA JUGA:
"Cerita dari Pak Giri tadi sudah ada yang dapat penghargaan, ada yang udah 10 bahkan 16 tahun (di KPK). Artinya, yang selama ini dilakukan itu terhapus oleh yang tadi (TWK). Tes yang cukup dipertanyakan juga mengenai pertanyaan-pertanyaannya," kata Johan.
Politikus PDIP ini menegaskan, bahwa yang terpenting dari rencana pemberhentian pegawai KPK itu harus berdasarkan pada UU.
"Kalau di UU, pegawai KPK yang bisa diberhentikan itu adalah pegawai KPK yang melanggar kode etik berat, atau melakukan tindak pidana atau juga meninggal dunia atau mengundurkan diri ya. Kalau kita baca aturannya tidak dikarenakan oleh alih status," kata Johan Budi.