Anggota Komisi III DPR Akan Tanyakan Nasib Novel Baswedan dkk Saat RDP dengan KPK
KPK/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo akan menanyakan nasib penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dia akan menanyakan ini secara langsung ke Ketua KPK Firli Bahuri.

Pertanyaan ini bakal dilontarkannya saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Ketua KPK dan jajarannya setelah Hari Raya Idulfitri.

"Nanti tentu akan kita tanyakan dalam RDP dengan KPK bagaimana, jalan keluarnya seperti apa begitu. (Agendanya, red) belum tapi waktu kapan itu katanya habis lebaran. Persisnya kapan, belum tahu tapi akan ada," kata Johan kepada wartawan, Kamis, 13 Mei.

Dia menganggap 75 pegawai itu bukanlah dinonaktifkan maupun dipecat. Hal ini bepegangan pada pernyataan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri beberapa waktu yang lalu.

"Kalau yang saya baca, bahwa itu surat pemberitahuan tidak lolos asesmen ASN sama diminta untuk melaporkan atasannya. Itu yang saya baca ya, yang disampaikan Jubir KPK," ungkap Johan.

Hanya saja, dia juga tidak membenarkan jika nantinya ada pemecatan terhadap puluhan pegawai komisi antirasuah tersebut. Sebab, pengalihan status pegawai pascarevisi UU KPK ini tak boleh sampai berdampak pada mereka yang tak lolos.

Apalagi, berdasarkan undang-undang, pegawai KPK hanya boleh diberhentikan ketika dia melanggar aturan atau meninggal dunia.

"Pegawai KPK itu hanya bisa diberhentikn kalau dia melanggar kode etik berat, kemudian melakukan tindak pidana, kemudian dia meningal dunia, atau mengundurkan diri. Itu yang ada di undang-undang," kata eks Juru Bicara KPK ini.

Diberitakan sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Kemudian pegawai lainnya termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan 72 pegawai lainnya dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sementara dua pegawai tak hadir dalam tes wawancara.

Selanjutnya, 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ini kemudian dinonaktifkan. Penonaktifan ini, didasari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri ini ditetapkan pada 7 Mei dan salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Ada empat poin dalam surat keputusan tersebut. Pertama, menetapkan nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan tidak memenuhi syarat TMS dalam rangka pengalihan status pegawai.

"Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut," demikian dikutip dari surat keputusan tersebut, Selasa, 11 Maret.

Poin berikutnya, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Terakhir, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.