Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), secara transparan.

Pasalnya, sejumlah pegawai KPK termasuk penyidik KPK Novel Baswedan, dikabarkan tidak lolos tes tersebut.

"Kita dorong untuk transparan saja hasil tesnya. Kayak dulu jaman kuliah kalau saya tidak lulus padahal saya sepinter masuk kuliahnya. Kalau tidak lulus diumumkan nilai kamu ini segini di mata kuliah ini, mata kuliah ini segini," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Mei.

Politikus Gerindra itu mengaku heran, jika Novel bisa tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan tersebut. Sebab, dilihat dari latarbelakang ia yakin penyidik senior tersebut mampu melewati tes.

"Pak Novel itu kan alumni Akpol saya pikir ketika masuk Akpol ada pendidikan berjenjang, ada sespimen mungkin sudah diikuti. Tapi kok kayaknya sulit kalau nggak lulus," ucapnya 

Habiburokhman mengatakan, akan menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah itu. Terlebih kata dia, Komisi III DPR akan menggelar rapat dengan KPK untuk mempertanyakan alasan tidak lolosnya Novel. 

"Pasti nanti ada pertemuan dengan KPK ketika masa sidang besok habis Lebaran, kita ingin tanya persoalan tes tersebut," tandas Habiburokhman.

Diberitakan sebelumnya, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar asesmen wawasan kebangsaan untuk para pegawainya.

Hanya saja belakangan dikabarkan sejumlah pegawai tak lolos sehingga mereka disebut bakal dipecat. Salah satunya yang diisukan adalah penyidik senior Novel Baswedan.

Menanggapi hal ini, Sekjen KPK Cahya H. Harefa menyebut hasil asesmen para pegawainya masih tersegel rapi. Rencananya, pengumuman terhadap hasil asesmen ini akan disampaikan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi.

Lebih lanjut, Cahya memaparkan penilaian dari 1.349 pegawai KPK telah diterima pihaknya sejak 27 April lalu. Ribuan pegawai ini mengikuti asesmen yang merupakan syarat pengalihan status pegawai seperti diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Selain itu, sebagai lembaga KPK memang harus melakukan alih status pegawai karena sesuai amanat undang-undang KPK yang telah direvisi.