JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada ratusan orang masuk ke dalam daftar pelaku tindak terorisme. Dia bahkan menyebut, data ini bisa terus bertambah setiap harinya.
"Saudara tahu enggak, sekarang, di daftar organisasi teroris Indonesia itu ada 417 orang yang masuk ke daftar teroris," kata Mahfud dalam kunjungan kerja di Kota Pasuruan, Jawa Timur, Senin, 3 Mei.
Selain itu, dia juga memaparkan ada 99 organisasi di Indonesia yang tercatat sebagai organisasi teroris. Data ini, kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), didapat dari putusan pengadilan tertanggal 14 April lalu.
Melihat banyaknya orang dan kelompok yang masuk dalam kategori teroris, Mahfud mengaku heran. Sebab, angka tersebut banyak tapi tak mendapat perhatian publik.
BACA JUGA:
Publik, sambungnya, kini malah lebih berfokus dengan pelabelan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Padahal, persoalan teroris secara keseluruhan lebih kompleks daripada penetapan status teroris terhadap KKB.
"Saya heran kenapa ribut (soal KKB teroris, red). (Sementara, soal 417 teroris, red) enggak ribut tuh," tegasnya.
Menurutnya, penetapan KKB sebagai teroris juga bukan tak berdasar hukum dan hanya keinginan pemerintah saja. Sebelum ditetapkan, justru telah banyak tokoh yang mendorong pemerintah untuk segera melabeli KKB sebagai teroris.
Selain itu, pelabelan ini memiliki dasar hukum yang cukup kuat yaitu Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme. "Dikatakan setiap orang yang merencanakan, menggerakan dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris," ungkapnya.
Sehingga, pelabelan KKB sebagai teroris sudah tepat. Sebab, dalam aturan itu dijelaskan teroris merupakan orang yang melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror.
"Suasana teror itu ketakutan, dan suasana merasa masyarakat tidak aman. Menimbulkan suasana teror. Baik ancaman, kantor-kantor atau orang perorangan, objek vital nasional maupun internasional," ujarnya.
"Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar," imbuh Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, pengumuman KKB Papua masuk dalam organisasi teroris ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat pada Kamis, 29 April. Label ini juga dianggap sudah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," katanya seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam.