Pemerintah Diminta Kaji Lagi Label Teroris untuk KKB Papua
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah mengkaji lagi pemberian label teroris terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. 

Alasannya, pemberian label teroris untuk KKB Papua ini akan berdampak pada keamanan warga sipil dan berpotensi meningkatkan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"ELSAM dan ICJR mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan untuk menilai kembali dan mencabut penetapan KKB sebagai kelompok teroris, karena akan berdampak serius bagi persoalan HAM," kata Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu, 2 Mei.

Dia meminta Presiden Jokowi untuk menempuh jalan damai, caranya dengan melakukan dialog yang bermartabat. Selain itu, dialog ini juga harus melibatkan aktor pemangku kepentingan atau stakeholder yang terlibat dalam perjuangan Papua selama ini.

Senada dengan Wahyudi, Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A.T. Napitupulu mengatakan alih-alih melabeli KKB Papua sebagai teroris, pemerintah harusnya memilih jalur dialog bukan menggunakan pendekatan represif dan militeristik.

Dia mengatakan, Jokowi perlu meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kembali operasi-operasi keamanan di Papua. 

"Mendesak presiden memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengevaluasi kembali operasi-operasi keamanan di Papua, yang menjadi dasar pengiriman atau penambahan pasukan TNI/Polri di Papua, sampai dengan jelasnya status keamanan Papua," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengumuman KKB Papua masuk dalam organisasi teroris ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat pada Kamis, 29 April. Label ini juga dianggap sudah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," katanya seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, berdasarkan undang-undang yang jadi dasar pelabelan, mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. 

Adapun terorisme sendiri adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. 

"Yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan," ungkap Mahfud.

Selain itu, dia juga memastikan keputusan pemerintah ini telah sejalan dengan pernyataan sejumlah tokoh, pimpinan instansi serta lembaga lainnya yang kerap menyatakan KKB telah melakukan kekerasan secara brutal.

Bukan hanya itu, dia juga mengaku tak sedikit tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD di Papua yang selama ini sudah mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk memberikan dukungan.

"(Mereka memberikan, red) dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua," jelasnya.