JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi seruan kepada seluruh pengurus masjid atau musala di provinsi DKI untuk melakukan lima kegiatan ibadah dengan ketentuan tertentu.
Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadan tahun 1442 Hijriah.
Pertama, Anies meminta penyelenggaraan salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid.
"Pembatasan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman paling kurang 1 meter antar jemaah dan setiap jemaah membawa perlengkapan ibadah masing-masing," kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin, 12 April.
Kedua, pengajian, ceramah, tausiah, atau kultum ramadan dan kuliah subuh dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit.
Ketiga, peringatan Nuzulul Qur'an di masjid dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
BACA JUGA:
Keempat, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan zakat fitrah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.
Kelima, salat Idulfitri 1 Syawal dapat dilakukan di masjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan protokol keseatan. "Kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," lanjutnya.
Selain mengatur kegiatan ibadah, pengurus masjid juga menyiapkan panduan ibadah Ramadan kepada jemaah sesuai imbauan pemerintah.