Bagikan:

MEDAN - Warga di Lingkungan 17 Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dipalak oleh oknum kepala lingkungan (kepling) bernama Eka untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk).

Meski uang telah diberikan ternyata dokumen adminduk yang diurus tidak kunjung selesai meski sudah satu tahun. Jumlah uang yang dipatokkan kepada warga berfariasi untuk mengurus dokumen adminduk oleh si kepling, mulai Rp450 ribu sampai Rp2,6 juta. 

Hal ini disampaikan warga saat bertemu Wali Kota Medan Bobby Nasution di Kantor Lurah Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Selasa, 18 Mei. 

Satu per satu warga menyampaikan keluh kesah dan besaran biaya yang harus mereka keluarkan untuk bisa memperoleh dokumen adminduk seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK) ataupun kartu tanda penduduk (KTP). 

Ikut bersama Bobby Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang. Edi dengan seksama mendengar keluhan warga yang disampaikan kepada Bobby Nasution. 

"Kalau saya mau ngurus dokumen untuk bantuan UMKM, surat pindah dan pecak KK, kalau saya totalnya Rp 550 ribu, uangnya diberikan langsung ke kepling waktu itu di Kanal, istri saya jadi saksi, " kata Hendra Pangeran, salah seorang korban pungli. 

Hendra mengatakan berdasarkan penuturan Eka, Kepling 17 uang tersebut diberikan untuk mempermudah urusan di Kantor Disdukcapil. 

"Katanya untuk orang Disdukcapil, saya berikan saja, rupanya berkas tidak siap," ujarnya. 

Menurut dia, di lingkungan tempatnya tinggal masih banyak warga yang menjadi korban dari oknum kepling tersebut. 

Wali Kota Medan, Bobby Nasution geram melihat kelakuan  kepling. Dia tidak habis pikir masih ada kutipan kepada warga yang ingin mengurus dokumen adminduk. 

Kepada Camat dan Lurah, Bobby meminta kepling tersebut untuk diganti. Bobby juga meminta agar uang masyarakat yang dikutip dapat dikembalikan. 

"Ini kita bilang penyakit yang harus disembuhkan selain COVID. Ini sudah lama, kita terus coba. Tadi siang saya sudah koordinasi dengan saber pungli. Di sini kita temukan orang urus KK, akte kelahiran sampai setahun, bayar pula itu. Surat pindah aja ada yang sampai Rp500 ribu, padahal itu tak ada pungutan sama sekali," katanya.