JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negera (ASN) yang dimulai sejak Selasa 18 Mei hingga Senin 31 Mei 2021.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor: 800/893/BKPSDM-SET/2021, Senin, 17 Mei, tentang penyesuaian sistem kerja dan kehadiran ASN dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemprov Kepri.
Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah itu disampaikan dengan memperhatikan intensitas penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan upaya pencegahan. Yaitu, penyesuaian sistem kerja dan kehadiran bagi ASN dengan menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) atau di rumah (WFH).
"Kepala perangkat daerah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 25 persen dengan memprioritaskan pejabat struktural atau pegawai yang melaksanakan tugas strategis dan 75 persen melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH)," kata Arif di Tanjungpinang, dilansir Antara, Selasa, 18 Mei.
Arif menjelaskan beberapa kriteria pegawai yang diprioritaskan untuk bekerja di rumah, di antaranya pegawai yang sedang mengandung atau menyusui, jabatan pelaksana/fungsional/pegawai tidak tetap/tenaga harian lepas yang berusia lebih dari 50 tahun yang tugas fungsinya bersifat bukan strategis.
Kemudian, jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara online, yakni tempat tinggal pegawai itu berada di wilayah dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar, pegawai yang memiliki riwayat sakit atau rentan terhadap sakit tertentu.
BACA JUGA:
Selanjutnya, pegawai yang mempunyai riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, kondisi kesehatan keluarga pegawai dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/dikonfirmasi positif COVID-19, memiliki riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 hari terakhir.
Selanjutnya, mengalami gejala infeksi COVID-19 yang mencurigakan seperti demam, batuk, sakit tenggorokan, sesak dada, dispnea, kelelahan, mual dan muntah diare, konjungtivitis, nyeri otot, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
"Bagi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pelayanan publik diminta untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut, Arif juga mengatakan bagi pegawai yang melaksanakan WFH dapat dipanggil sewaktu-waktu untuk masuk kerja apabila diperlukan pimpinan.
Selain itu, selama melaksanakan tugas kedinasan di rumah/pegawai itu wajib mengaktifkan alat komunikasi.
"Selama penyesuaian sistem kerja ini, untuk sementara pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin ditiadakan," katanya menegaskan.
Penyebaran COVID-19 di daerah itu, seperti diketahui juga berasal dari klaster di lingkungan OPD Pemprov Kepri.
Mereka yang terpapar tidak hanya di lingkungan staf, tapi juga sejumlah kepala OPD, yakni Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Misbardi, Asisten I Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Juramadi Esram, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Burhanuddin, serta Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Ayub.