Bagikan:

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat menyiapkan work from home (WFH)  bagi para ASN sebagai sistem kerja masa depan.

"Beberapa pekerjaan ASN nanti ke depan bisa dilakukan dari rumah atau 'work from home' melalui sebuah sistem yang melibatkan kecanggihan teknologi digital," kata Ridwan Kamil seusai menjadi Pembina Apel Pagi Lingkungan Pemprov Jabar di Badan Kepegawaiaan Daerah (BKD) Provinsi setempat, Kota Bandung, Antara, Senin, 9 Mei.

Mengawali hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2022, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung menjadi Pembina Apel Pagi di Badan Kepegawaiaan Daerah (BKD) Jabar bersama puluhan ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat.

"Tugas BKD Jabar sekarang mulai memetakan mana ASN yang harus 'work from home' dan yang harus tetap kerja di kantor," kata Ridwan Kamil.

"Sedang dikaji, pascapandemi terjadi adaptasi kebiasaan baru apakah kerja yang bisa WFH 100 persen, nanti kita akan jadikan sebuah pola baru, contohnya tidak usah bertemu kalau di zoom udah beres, sebanyak 27 kabupaten/kota bisa via zoom dan beres, nanti akan dikasih contoh apabila via zoom bisa dipermanenkan," lanjut dia.

Menurut dia, ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat harus berinovasi agar dapat menghadirkan pelayanan maksimal.

"ASN Jabar tidak boleh berhenti berinovasi dan berkolaborasi. Jadi harus terus berpikir dan melahirkan inovasi, termasuk harus terus bergerak mengajak semua stakeholders untuk kolaborasi. Melayani sepenuh hati sudah menjadi tugas kita dan memberikan pelayanan warga yang mudah paham maupun lambat paham," katanya.

Ia meminta ASN yang berada di lingkungan Pemprov Jabar untuk mencetuskan sebuah program dan gagasan yang dapat membawa kegembiraan bagi warga. Gubernur menilai ASN di Jabar selalu terdepan dalam hal reformasi dan adaptasi.

"Bayarannya menjadi ASN adalah melahirkan kebahagiaan bagi warganya. Bahwa urusan SDM Jabar harus juara dan terdepan dalam reformasi dan adaptasi," katanya.

Menanggapi arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo terkait WFH sepekan (setelah libur Lebaran 2022) mulai tanggal 9-13 Mei 2022, ia mengatakan Pemprov Jabar dalam penerapan WFH masih menggunakan Surat Edaran (SE) Sekda Jabar yang mengacu Instruksi Mendagri dan SE Menpan RB.

Dalam hal ini kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mengatur jadwal WFH sesuai dengan zona dan level penyebaran COVID-19, termasuk ada SE Sekda Jabar bahwa ASN dapat mengajukan cuti setelah cuti bersama hari raya.

"Kepala OPD dapat memberikan cuti dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, beban kerja, dan jumlah pegawai," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar.