Bagikan:

BENGKULU - Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap masuk kantor alias tidak menerapkan bekerja dari rumah (WFH) setelah puncak mudik Lebaran 2022. Memastikannya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sidak.

Sidak tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu yang melarang PNS WFH setelah libur panjang Idulfitri 1443 Hijriah

"Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), kami melaksanakan pemantauan dan pengawasan ke seluruh OPD mengenai kehadiran ASN, namun hingga saat ini belum ditemukan ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan," kata Kepala Satpol PP setempat Murlin Hanizar di Bengkulu, Senin, 9 Mei.

Murlin menyatakan pemberlakuan bekerja dari kantor 100 persen mengingat kasus COVID-19 di Provinsi Bengkulu mulai menurun dan tidak ada tambahan kasus aktif selama beberapa hari terakhir.

"Mulai hari ini seluruh ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu telah menerapkan bekerja dari kantor 100 persen," katanya.

Sebelumnya ditegaskan bahwa jika ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas maka akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan keputusan Gubernur Bengkulu selaku pejabat pembina kepegawaian.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menjelaskan bahwa dari total PNS ada 305 orang dan yang hadir 298 orang.

Sebanyak tujuh orang PNS yang tidak hadir disebabkan karena lima orang tugas belajar dan dua lainnya izin sakit.