JAKARTA - Satuan Tugas Siber Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Enago Womaki Harun Gobai di mess Ridje Camp Barak U PT Freeport Mile 72 Tembagapura, Kabupaten Mimika.
Penangkapan ini menyusul tindak pidana ujaran kebencian dan SARA yang dialkukan Harun Gobai. "Tersangka sudah dibawa ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi Antara, Jumat, 7 Mei.
Harun Gobai ditangkap pada Rabu 6 Mei 2021 pukul 21.15 WIT. Penyidik Satgas Siber Ops Nemangkawi, sambung Iqbal, terus melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti.
"Kami juga berkoordinasi dengan pengacara tersangka dan saksi-saksi ahli," kata Iqbal.
Dengan statusnya sebagai tersangka, Harun Gobai diancam dengan Pasal 45 a ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008.
BACA JUGA:
Bunyinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, dan antar golongan (SARA).
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
Pemilik akun Facebook atas nama Enago Womaki sebelumnya mem-posting tulisan yang mengandung ujaran kebencian di antaranya pada tanggal 20 April 2021 pukul 03:42 WIT. Kemudian, postingan tersangka pada tanggal 26 Juli 2020 pukul 15:29 WIT.