Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian soal Papua TikTokers Aperlinus Bu’Ulolo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Pelimpahan atau tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 7 Februari 2024” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangannya, Kamis, 22 Februari.

Tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan Kamis 22 Februari 2024.

Beberapa barang bukti yang turut dilimpahkan yakni, KTP atas nama tersangka, akun media sosial tiktok @presiden_ono_niha, akun email, handphone oppo warna biru, wig atau rambut palsu, kaos warna biru, blazer warna hitam dan satu kaca mata hitam.

"Tersangka berperan sebagai pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha yang membuat konten video dengan durasi 2 (dua) menit, dan juga yang memposting konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023," sebutnya.

Dalam kasus ini, Aperlinus Bu’Ulolo dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebagai pengingat, Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri meyebut Aperlinus Bu’Ulolo telah ditangkap oleh tim siber Bareskrim di kawasan Jakarta Barat, Sabtu, 30 Desember malam.

"Memang benar AB yang sudah ditangkap tim siber Bareskrim terkait ujaran kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe, yang diunggah di akun TikTok miliknya. Pemeriksaan masih terus berlanjut dan saat ini masih menunggu informasi lanjutan dari Bareskrim Mabes Polri," kata Fakhiri.

Penangkapan itu dilakukan setelah ada laporan terkait pemilik akun Tiktok @presiden_ono_niha yang mengunggah ujaran kebencian dan mengandung SARA terhadap pendukung Enembe. Dari laporan itulah kemudian dilakukan penyelidikan hingga ditemukan pemilik akun tersebut.