Sehari Kasusnya Diambil Bareskrim, Ambroncius Nababan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian kepada Natalius Pigai
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono bersama jajarannya (foto: humas.polri.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan kader Partai Hanura Ambroncius Nababan sebagai tersangka. Sebab berdasarkan hasil gelar perkara, Ambroncius terbukti melakukan ujaran kebencian berunsur SARA yang ditujukan kepada aktivis Papua Natalius Pigai.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulan dari gelar perkara adalah menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa, 26 Januari

Dalam gelar perkara, kata Argo, penyidik Direktorat Siber Bareskrim, bersama Divisi Propam, Itwasum dan Bidkum (Bidang hukum) Polri membahas semua hasil penyidikan. Dalam proses penyidikan, beberapa orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Selain itu, beberapa ahli juga sempat dimintai keterangan soal perkara ini, di antaranya ahli bahasa dan pidana.

"Ada 5 saksi yang sudah diperiksa, termasuk saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli bahasa yang sudah kita lakukan pemeriksaan," kata dia.

Setelah ditetapkan tersangka, Ambroncius Nababan langsung diamankan. Tapi Argo tak menjelaskan soal proses penjemputan tersebut.

"Tadi sekitar jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim polri. Dan saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri," katanya

Namun demikian, Argo menyebut setelah dilakukan penjemputan saat ini politikus Hanura sedang menjalani pemeriksaan intensif. Dia didengar keterangannya sebagai tersangka.

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka AN sebagai tersangka," kata dia

Dalam perkara kader Partai Hanura Ambroncius Nababan terancam hukuman penjara 5 tahun. Sebab, penyidik mempersangkakannya dengan pasal berlapis.

Ambroncius Nababan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Namun jika melihat ke belakang, penetapan tersangka terhadap Ambroncius begitu cepat. Hanya butuh satu hari setelah polisi mengumumkan perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri dari Polda Papua Barat.

Sedianya, Ambroncius dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat (PB) ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan LP/17/I/2021/Papua Barat.

Alasan di balik pelimpahan penanganan perkara ini karena terduga pelaku melakukan aksinya di Jakarta. Sehingga, diputuskan untuk menarik perkara ini ke Bareskrim Polri.

"Kenapa dilimpahkan? Diduga dari analisis siber itu adalah yang melakukan ada di Jakarta. Makanya untuk LP-nya di limpahkan ke Bareskrim Polri," kata Argo.

Dalam proses penetapan tersangka, Bareskrim berkerja sangat cepat. Berdasarkan Surat pemanggilan dengan nomor: S.Pgl/38/2021/Dittipidsiber, Ambroncius pun dimintai keterangan, pada 25 Januari.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan dalam proses pemeriksaan penyidik mencecar politikus Partai Hanura dengan 25 pertanyaan seputar tindakannya.

"Kemarin diberikan pertanyaan sebanyak 25 pertanyaan," kata Rusdi.

Namun, dalam pemeriksaan ini Ambroncius diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Meski dalam perkara ini dia merupakan terlapor.

"Yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi," ucap Rusdi.

Setelah pemeriksaan itulah, penyidik melakukan gelar perkara. Hingga diputuskan perbuatan Ambroncius dianggap memenuhi unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.