JAKARTA - Kader Partai Hanura Ambroncius Nababan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Ambroncius menjadi tersangka kasus unggahan foto Natalius Pigai disandingkan dengan gorila.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun (penjara)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa, 26 Januari.
Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Tapi penyidik sambung Argo belum memutuskan penahanan terhadap Ambroncius Nababan. Sebab usai ditangkap, Ambroncius mesti menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka.
"Besok akan kami sampaikan (soal penahanan) karena hari ini masih dalam proses 1x24 jam untuk pemeriksa sebagai tersangka," kata Argo.
Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai dalam perkara dugaan ujaran kebencian berunsur SARA. Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara.
"Kemudian setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulan dari gelar perkara adalah menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka," kata Argo.
BACA JUGA:
Ambroncius Nababan sebelumnya mengakui jika postingan itu memang perbuatannya. Tapi postingan itu tak berniat untuk menghina melainkan untuk mengkritik Natalius Pigai.
"Tidak ada (rasis). (Hanya untuk) mengkritik," kata Ambroncius.
Kritikan itu, kata Ambroncius, ditujukan kepada Natalius Pigai karena tak percaya dengan vaksin Sinovac. Tetapi rasa ketidakpercayaanya itu diluapkan ke khalayak luas. Sehingga, hal itu dapat mengganggu program pemerintah.
Terlepas dari alasan di baliknya, Ambroncius mengakui jika postingan itu merupakan perbuatannya. Namun, untuk gambar gorila yang disandingkan dengan foto Natalius Pigai, Ambroncius mengaku mendapatkannya dari salah seorang rekannya.