JAKARTA - Bareskrim memutuskan menahan kader Partai Hanura Ambroncius Nababan. Penahanan ini dilakukan setelah Ambroncius resmi ditetapkan sebagai tersangka karena menyandingkan foto Natalius Pigai dengan Gorila.
"Iya benar, yang bersangkutan ditahan," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Rabu, 27 Januari.
Ambroncius resmi menjalani penahanan sejak Rabu. Namun tak dijelaskan rinci alasan di balik penahanan tersebut. Hanya disampaikan jika Ambroncius ditahan di Bareskrim Polri.
"Ditahan di Rutan Bareskrim," kata dia.
BACA JUGA:
Adapun sebelumnya, Ambroncius Nababan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sebab berdasarkan hasil gelar perkara, Ambroncius terbukti melakukan ujaran kebencian berunsur SARA yang ditujukan kepada aktivis Papua Natalius Pigai.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulan dari gelar perkara adalah menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa, 26 Januari
Dalam gelar perkara, kata Argo, penyidik Direktorat Siber Bareskrim, bersama Divisi Propam, Itwasum dan Bidkum (Bidang hukum) Polri membahas semua hasil penyidikan. Dalam proses penyidikan, beberapa orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Selain itu, beberapa ahli juga sempat dimintai keterangan soal perkara ini. Beberapa ahli di antaranya ahli bahasa dan pidana.
"Ada 5 saksi yang sudah diperiksa, termasuk saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli bahasa yang sudah kita lakukan pemeriksaan," kata dia
Dalam perkara ini, Ambroncius Nababan terancam hukuman penjara 5 tahun. Sebab, penyidik mempersangkakannya dengan pasal berlapis.
Ambroncius Nababan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.