JAKARTA - Bareskrim Polri masih mencari unsur pidana dalam perkara dugaan ujaran kebencian berunsur SARA dengan terlapor kader Partai Hanura Ambroncius Nababan oleh Natalius Pigai. Sejauh ini perkara itupun masih dalam proses penyelidikan.
"Belum (naik penyidikan), nanti didalami lagi oleh Polri," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa, 26 Januari.
Ada tidaknya pelanggaran pidana, kata Rusdi, akan dibahas penyelidik dalam gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu akan diputuskan langkah hukum selanjutnya.
Tentunya, jika ditemukan unsur pidana penyelidik akan meningkatkan status perkara ke penyidikan. Sementara jika tak ditemukan, maka, perkara itu akan dihentikan prosesnya.
"Kalau bukan, selesai, kalau tindak pidana pasti akan dilanjutkan. Prosesnya masih ada," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, kader Partai Hanura, Ambroncius Nababan telah rampung menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan ujaran kebencian berunsur SARA di media sosial yakni menyandingkan foto Natalius Pigai dengan Gorila. Selama pemeriksaan Ambroncius dicecar 25 pertanyaan perihal perkara tersebut.
"Kemarin diberikan pertanyaan sebanyak 25 pertanyaan," ucap Rusdi
Usai diperiksa, kata Rusdi, penyelidik memutuskan tak menahan Ambroncius. Sehingga, dia langsung dipulangkan.
Kemudian, dalam penanganan perkara ini Polri akan bekerja secara transparan. Sehingga, semua yang salah akan tetap dihukum tanpa melihat latarbelakangnya.
"Tentunya ke depan penyidik akan menangani masalah ini secara profesional dan akuntabel, perkembangan nanti akan kami sampaikan," kata dia.
Ambroncius Nababan harus berhadapan dengan hukum karena dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian berunsur SARA di media sosial. Melalui akun Facebooknya, dia menghina aktivis Papua Natalius Pigai dengan menyandingkannya dengan gambar Gorila.