Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan kader Partai Hanura Ambroncius Nababan tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian berunsur SARA. Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara.

"Kemudian setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulan dari gelar perkara adalah menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa, 26 Januari.

Gelar perkara dipimpin Karo Wasidik Bareskrim Polri. Ikut dalam gelar perkara yakni penyidik Siber Bareskrim, Divisi Propam, Itwasum dan Bidkum (Bidang hukum) Polri.

Sebelum gelar perkara, penyidik sudah meminta keterangan saksi dan ahli yakni bahasa dan pidana.

"Ada 5 saksi yang sudah diperiksa, termasuk saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli bahasa yang sudah kita lakukan pemeriksaan," kata dia 

Ambroncius Nababan dikenakan sangkaan pada Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Dalam kasus ini, Ambroncius Nababan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, pada Senin, 25 Januari. Sebelum diperiksa dia mengakui jika postingan itu memang perbuatannya. Tapi postingan itu tak niat untuk menghina. Melainkan hanya untuk mengkritik Natalius Pigai.

"Tidak ada (rasis). (Hanya untuk) mengkritik," kata Ambroncius.

Ambroncius Nababan harus berhadapan dengan hukum karena dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian berunsur SARA di media sosial. Melalui akun Facebooknya, dia menghina aktivis Papua Natalius Pigai dengan menyandingkannya dengan gambar gorila.

Kritikan itu, kata Ambroncius, ditujukan kepada Natalius Pigai karena tak percaya dengan vaksin Sinovac. Tetapi rasa ketidakpercayaanya itu diluapkan ke khalayak luas. Sehingga, hal itu dapat mengganggu program pemerintah.

"Bahwa Pak Pigai tolong anda kalau memang tidak setuju Sinovac itu tidak masalah. Semua orang bisa nggak setuju, tapi jangan anda ekspos ke luar bahwa anda tidak percaya dengan Sinovac. Dan (menyebut) saya akan membeli produk dari luar negeri. Itu kan provokasi namanya, itu dasarnya," papar dia.

Terlepas dari alasan di baliknya, Ambroncius mengakui jika postingan itu merupakan perbuatannya. Namun, untuk gambar gorila yang disandingkan dengan foto Natalius Pigai, Ambroncius mengaku mendapatkannya dari salah seorang rekannya.

"Dan sebenanarnya gambar itu, sebenarnya itu saya kutip, saya copas (copy paste). Itu bertepatan, saya ketemu ada (akun) Fatimah rupanya. Itu dia posting juga tapi tidak dibilang dia rasisme dan saya cari yang lain-lain, banyak juga rupanya. Tapi tidak pernah dikatakan orang itu rasis. Tapi kenapa saya yang copas, orang punya saya dibilang rasis," kata Ambroncius.