JAKARTA - Politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan jadi tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian berunsur SARA. Dia menyandingkan foto Natalius Pigai dengan seekor gorila.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius Nababan dan sejumlah ahli. Dari sini penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya memutuskan Ambroncius Nababan menjadi tersangka.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, setelah ada penetapan tersangka pihaknya langsung menjemput Ambroncius Nababan sore tadi."Tadi sekitar jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim polri. Dan saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri," kata Argo saat jumpa pers, Jakarta, Selasa, 26 Januari.
Namun demikian, Argo tidak merinci proses penjemputan Ambroncius Nababan. Hanya saja, kata dia, setelah dilakukan penjemputan saat ini politikus Hanura tengah menjalani pemeriksaan intensif.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka AN sebagai tersangka," kata dia.
BACA JUGA:
Dalam perkara kader Partai Hanuara Ambroncius Nababan terancam hukuman penjara 5 tahun. Sebab, penyidik mempersangkakannya dengan pasal berlapis.
Ambroncius Nababan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.