JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat pemanggilan kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Yusmada Faizal untuk meminta keterangan terkait dugaan korupsi alat berat.
Kasus korupsi ini diduga terjadi saat Yusmada menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga DKI pada tahun 2015. Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam.
"Betul, YF (Yusmada Faizal) dimintai keterangan tahap penyelidikan saat itu mejabat Kadis Bina Marga selaku PA (pengguna anggaran)," kata Ashari saat dikonfirmasi, Jumat, 30 April.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Yusmada menjalani pemeriksaan pada Rabu, 21 April 2021. Yusmada diminta keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun anggaran 2015.
Ashari tak menjelaskan hasil pemeriksaan Yusmada. Sebab, menurutnya, materi pemeriksaan merupakan kewenangan dari pihak penyidik. Terkait pemeriksaan lanjutan, Ashari juga belum dapat memastikan.
"Itu tergantung penyidik, kalau misalnya keterangannya masih diperlukan pasti dipanggil lagi. Tapi yang jelas pastinya saya nggak tahu karena tergantung fakta yang terungkap," tutur dia.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, penyelidikan dugaan korupsi alat berat berdasarkan temuan BPK Perwakilan Jakarta tahun anggaran 2016 di lingkup Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Saat itu, Dinas Bina Marga UPT Alkal melakukan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan senilai Rp36,1 miliar.
Perjanjian pengadaan alat berat itu disepakati tanggal 25 Juni 2015, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai 25 Juni sampai dengan 22 Oktober 2015. Saat periode tersebut, Kepala Dinas Bina Marga dijabat oleh Yusmada.
Penentuan harga barang sendiri menggunakan metode e-Purchasing melalui aplikasi e-Katalog yang disediakan LKPP, dengan harga tiap paketnya Rp1,7 miliar.
Dalam temuan BPK RI Perwakilan DKI Jakarta, disebutkan Dinas Bina Marga menggunakan uraian harga dari PT DMU, juga digunakan dalam proses negoisasi di LKPP untuk dicantumkan dalam e-Katalog. Padahal PT. DMU belum terdaftar sebagai agen/distributor pada Kementerian Perdagangan.
Kemudian, barang yang diserahkan ke dinas bina marga diindikasikan tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan dan ditayangkan dalam e-Katalog berdasarkan hasil Pemeriksaan dokumen.
Akibatnya, Dinas Bina Marga tidak mendapatkan jaminan kualitas dan purna jual dari produsen yang terdaftar di e Katalog. Adapun indikasi kerugian daerah senilai Rp13.432.155.000.