JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan belum ada rencana untuk menonaktifkan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Yusmada Faizal yang diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas dugaan korupsi.
"Ya belum kan statusnya baru diperiksa," kata Riza di Balai Kota Jakarta dikutip Antara, Kamis, 20 Mei.
Karena statusnya tersebut, kata Riza, yang membedakan perlakuan Pemprov DKI Jakarta pada Yusmada dan mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan yang tersangkut kasus korupsi pengadaan lahan untuk Program Rumah DP Rp0 di kawasan Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
"Kalau Dirut Sarana Jaya kan kemarin itu sudah tersangka," kata Riza.
Terkait dengan kasus tersebut, Riza menyerahkan sepenuhnya pada pihak berwenang, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita tunggu hasilnya, pemeriksaan itu biasa, kami tidak ingin menduga-duga apalagi berlebihan menyikapinya. Kami memilih menyikapi secara baik secara bijak proses ini," katanya.
Namun, Riza berharap Yusmada benar-benar bersih sehingga bisa menunaikan tugasnya dengan baik sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.
"Saya kira Pak Yusmada bisa menghadapinya dengan baik. Mudah-mudahan tidak sampai sejauh itu (jadi tersangka) dan prosesnya bisa segera selesai dengan baik dan saya yakin pak Yusmada tidak demikian (tersangkut korupsi)," kata Riza.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal yang diduga terkait dugaan korupsi alat berat.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memanggil Kadis SDA DKI Jakarta Yusmada Faisal untuk dimintai keterangan. Surat dengan nomor SP/248/M.1.5/Fd.1/04/2021 itu, meminta Yusmada untuk hadir memberikan keterangan pada Kejaksaan Tinggi pada 21 April 2021 di Wisma Mandiri 2 lantai 6, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:
Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan dari Yusmada mengenai dugaan tindakan pidana korupsi dalam pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2015.
Penyelidikan tersebut diinformasikan berdasarkan temuan BPK Perwakilan Jakarta TA 2016 di Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Pada 2015 Dinas Bina Marga UPT Alkal melaksanakan Pengadaan Alat-alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 30/077.32 tanggal 25 Juni 2015 senilai Rp36.100.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai 25 Juni hingga 22 Oktober 2015.
Saat periode tersebut, Yusmada diketahui tengah menjabat Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta.