JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Suharjito dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim ketua Albertius Usada dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 21 April.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan putusan yakni perbuatan Suharjito tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara untuk hal yang meringankan, Suharjito belum pernah dipidana, menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses persidangan, serta memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan.
"Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP. Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah," ujar hakim.
BACA JUGA:
Untuk hal yang meringankan lainnya, Suharjito menurut hakim juga memberikan kesempatan kepada karyawan dan karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut.
"Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," kata hakim.
Sebelumnya, Suharjito dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Suharjito dinilai terbukti dan meyakinkan menyuap Edhy Prabowo saat menjadi menteri Kelautan dan Perikanan sebesar Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.001.440,00.